INVESTASI

 PRODUK INVESTASI DI BMT MBS SYARIAH

Simpanan Berjangka Syariah

Cicilan Emas Syariah

sijagka

Simpanan Berjangka Sejahtera

Adalah Simpanan berjangka sebagai sarana investasi berdasarkan akad mudharabah dengan jangka waktu tertentu, yaitu 1, 4, 8, dan 12 bulan
investasi

Simpanan Investasi Syariah

Adalah Simpanan investasi berdasarkan akad mudharabah dengan jangka waktu 24 dan 36 bulan
simwakus

Simpanan Wadiah Khusus

Merupakan produk simpanan khusus yang menggunakan sistem akad murabahah bundling produk (yaitu akad pembiayaan yg dikombinasikan dengan akad simpanan/deposito). Simpanan khusus ini menggunakan akad Wadi'ah Mutlaqoh sedangkan untuk hadiahnya menggunakan akad Murabahah.