SIMPANAN BERJANKA SYARIAH
Pengertian :
Adalah Simpanan berjangka sebagai sarana investasi berdasarkan akad mudharabah dengan jangka waktu tertentu, yaitu 1, 4, 8, dan 12 bulan
Adalah Simpanan berjangka sebagai sarana investasi berdasarkan akad mudharabah dengan jangka waktu tertentu, yaitu 1, 4, 8, dan 12 bulan