
SIMPANAN BERJANKA SYARIAH
Pengertian :
Adalah Simpanan berjangka sebagai sarana investasi berdasarkan akad mudharabah dengan jangka waktu tertentu, yaitu 1, 4, 8, dan 12 bulan
Keunggulan & Keuntungan :
Syarat & Ketentuan :
Nisbah Bagi Hasil :

Adalah Simpanan berjangka sebagai sarana investasi berdasarkan akad mudharabah dengan jangka waktu tertentu, yaitu 1, 4, 8, dan 12 bulan